Ruang Edukasi
Dalam penegakan hukum pidana Restorative Justice (RJ) merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula berfokus pada pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan antara perkara yang adil dan seimbang.
Webinar ini mengundang narasumber yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. membahas restorative justice.